Sunday, August 26, 2018

Ringkasan Fikih Tentang Qurban

Tags

Muqoddimah - Dalam kajian fikih, ibadah kurban sering disebut dengan istilah Udhiyyah. Udhiyyah sendiri diartikan sebagai ibadah menyembelih binatang ternak tertentu di hari raya Idul Adha (10 dzulhijjah) sampai hari Tasyriq (11, 12, 13 dzulhijjah) dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah swt.

Ringkasan Fikih Tentang Qurban - Muqoddimah
Ringkasan Fikih Tentang Qurban

Dalil Kurban


Legalitas ibadah kurban bertendensi pada firman Allah swt. dalam al-Qur’an:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan sembelihlah (kurban).” (QS. Al-Kautsar: 2)

وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ
“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya.” (QS. Al-Hajj: 36)

Dalam salah satu hadis disebutkan:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ضَحَّى بِكَبْشَيْنِ أَقْرَنَيْنِ أَمْلَحَيْنِ يَذْبَحُ وَيُكَبِّرُ وَيُسَمِّي وَيَضَعُ رِجْلَهُ عَلَى صَفْحَتِهِمَا
“Sesungguhnya nabi Muhammad saw. pernah menyembelih kurban dua kambing gibas putih yang bertanduk. Beliau menyembelih dengan tangan beliau sendiri, membaca basmalah dan takbir. Beliau meletakkan kaki beliau pada pipi kedua hewan tersebut.”

Hukum Kurban


Hukum menunaikan kurban adalah sunah muakkadah (sangat dianjurkan) untuk setiap orang dan sunah kifayah (kolektif) untuk satu keluarga. Artinya, apabila salah satu dari anggota keluarga telah menunaikannya, maka anjuran tersebut gugur bagi anggota keluarga yang lain. Namun dalam beberapa keadaan kurban akan menjadi wajib. Salah satunya ialah apabila memang kurban tersebut dinadzari.

Binatang Kurban


Adapun binatang yang dapat dijadikan kurban ialah unta, sapi, dan kambing. Sesuai firman Allah swt. dalam al-Qur’an:

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَام   
“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak (kambing, sapi, dan unta).” (QS. Al-Hajj: 28)

Agar dapat dijadikan kurban, ketiga binatang tersebut harus memenuhi beberapa kriteria berikut:

Pertama, umur yang cukup. Yaitu apabila unta harus sempurna usia lima tahun dan mulai memasuki tahun keenam, sapi dan kambing harus sempurna usia dua tahun dan mulai memasuki tahun ketiga. Adapun untuk kambing jenis domba dicukupkan usia satu tahun dan mulai memasuki tahun kedua.

Kedua, kondisi binatang dalam keadaan sehat. Artinya tidak ada cacat pada binatang kurban yang dapat mengurangi daging, seperti kurus kering, buta, telinga terpotong dan lain-lain.

Selain kriteria yang harus dipenuhi di atas, setiap jenis binatang kurban memiliki standar masing-masing. Jenis unta dan sapi dapat dijadikan kurban untuk tujuh orang. Sementara jenis kambing mencukupi untuk dijadikan kurban satu orang.

Waktu Penyembelihan Kurban


Penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan setelah terbitnya matahari ditambah perkiraan waktu melaksanakan salat dan dua khutbah hari raya Idul Adha (10 dzulhijjah). Dan waktu penyembelihan berlanjut hingga tiga hari sebelum terbenamnya matahari di akhir hari Tasyriq (13 dzulhijjah).

Ketika menyembelih hewan kurban ada beberapa kesunahan yang anjur untuk dilaksanakan, yaitu:

Pertama, membaca basamalah. Kedua, membaca shalawat. Ketiga, menghadap kiblat. Keempat, membaca takbir tiga kali sebelum membaca basamalah atau setelahnya.  Kelima, membaca doa berikut:

اللهم هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ, نِعْمَةً مِنْكَ عَلَيَّ وَتَقَرَّبْتُ بِهَا إِلَيْكَ فَتَقَبَّلْهَا مِنِّيْ
“Ya Allah, kurban ini dari-Mu dan untuk-Mu, maka terimalah. (Kurban ini) adalah nikmat-Mu untukku, dan dengannya aku mendekatkan diri pada-Mu, maka terimalah ini dariku.”

Pendistribusian Daging Kurban


Dalam pendistribusian daging kurban terdapat beberapa pemilahan. Pemilahan tersebut mencakup pendistribusian untuk orang-orang kaya hanya terbatas  untuk konsumsi semata (ith’am). Namun untuk golongan fakir miskin, mereka lebih leluasa, baik dalam hal menjual atau mengkonsumsi ataupun yang lainnya. Karna pemberian pada kelompok ini berstatus pemberian hak milik(tamlik).

Terlepas dari perincian tersebut, apabila kurbannya berstatus kurban sunah, bagi orang yang berkurban disunahkan mengambil sedikit bagian daging kurbannya (tidak melebihi sepertiga dari keseluruhan daging). Hal ini bertujuan mencari keberkahan. Akan tetapi berbeda halnya apabila kurbannya berstatus kurban wajib, maka seluruh dagingnya harus disedekahkan. waAllahu a’lam

Artikel Terkait

This Is The Oldest Page


EmoticonEmoticon